PMA No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren – Pondok pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, selanjutnya disebut pesantren adalah lembaga yag berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah S.W.T. menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan ke khasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan mualimin.
Kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mualimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis dan terorganisasi.
Pengkajian kitab kuning adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal yang menjadikan kitab kuning sebagai rujukan utama dalam pembelajaran.
Untuk file lengkap PMA No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren bisa Download disini
Be the first to comment on "PMA No. 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren"