Penetapan Hasil Akreditasi BAN-S/M Penetapan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022 – Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
TUJUAN
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
HASIL AKREDITASI S/M
Penetapan 1: (Diumumkan pada 18 April 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 248 S/M meliputi Provinsi:
Banten (Tahap 1: 28 S/M), DI Yogyakarta (Tahap 1: 12 S/M), Jambi (Tahap 1: 12 S/M), Jawa Barat (Tahap 1: 100 S/M), Jawa Tengah (Tahap 1: 27 S/M), Maluku Utara (Tahap 1: 12 S/M), Riau (Tahap 1: 45 S/M), dan Sumatera Barat (Tahap 1: 12 S/M) .
Penetapan 2: (Diumumkan pada 9 Mei 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 491 S/M meliputi Provinsi:
- Aceh (Tahap 1: 20 S/M)
- Bali (Tahap 1: 8 S/M)
- Bengkulu (Tahap 1: 12 S/M)
- DKI Jakarta (Tahap 1: 12 S/M)
- Gorontalo (Tahap 1: 5 S/M)
- Jawa Timur (Tahap 1: 63 S/M)
- Kalimantan Barat (Tahap 1: 15 S/M)
- Kalimantan Selatan (Tahap 1: 12 S/M)
- Kalimantan Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
- Kalimantan Timur (Tahap 1: 10 S/M)
- Kalimantan Utara (Tahap 1: 12 S/M)
- Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 1: 11 S/M)
- Kepulauan Riau (Tahap 1: 12 S/M)
- Lampung (Tahap 1: 37 S/M)
- Maluku (Tahap 1: 25 S/M)
- Nusa Tenggara Barat (Tahap 1: 25 S/M)
- Nusa Tenggara Timur (Tahap 1: 20 S/M)
- Papua (Tahap 1: 25 S/M)
- Papua Barat (Tahap 1: 12 S/M)
- Sulawesi Barat (Tahap 1: 5 S/M)
- Sulawesi Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
- Sulawesi Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
- Sulawesi Tenggara (Tahap 1: 15 S/M)
- Sulawesi Utara (Tahap 1: 11 S/M)
- Sumatera Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
- Sumatera Utara (Tahap 1: 50 S/M)
Penetapan 3: (Diumumkan pada 23 Agustus 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 240 S/M meliputi Provinsi:
Sulawesi Selatan (Tahap 2: 240 S/M)
Penetapan 4: (Diumumkan pada 14 September 2022)
Telah ditetapkan sebanyak 2474 S/M meliputi Provinsi:
- Jawa Barat (Tahap 2: 789 S/M)
- Jawa Timur (Tahap 2: 1059 S/M)
- Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 2: 58 S/M)
- Sulawesi Tengah (Tahap 2: 110 S/M)
- Sulawesi Tenggara (Tahap 2: 261 S/M)
- Sumatera Barat (Tahap 2: 197 S/M)
Sumber : https://www.baweannews.com/2022/10/penetapan-hasil-akreditasi-ban-sm.html
Be the first to comment on "Penetapan Hasil Akreditasi BAN-S/M Penetapan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022"