Lhok Kuyun, 13/07/2021. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
-Usaha pengembangan madrasah,
-Pelaksanaan tugas managerial
-Pengembangan kewirausahaan
-Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
-Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali. Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.
Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahunan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah).
Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja yakni untuk MIN 17 ACEH UTARA Sendiri Dinilai Oleh Bapak. Yusri, S.Ag dan Bapak Muhammad Nurdin, S.Ag .
Semoga Dengan adanya Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini Tambah Maju, Berkembang dan Berkah Kepada Semua Golongan.
Be the first to comment on "PENILIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) TAHUN 2021 MIN 17 ACEH UTARA"