Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2021 – Sehubungan dengan pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021 berpedoman pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021.
- Penetapan penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan surat keputusan layak tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS dari SIMPATIKA.
- Guru yang memenuhi syarat menerima Tunjangan Insentif wajib mengajukan secara online melalui akun masing – masing di SIMPATIKA paling lambat tanggal 20 April 2021 untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem berdasarkan regulasi untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif.
Mengingat pentingnya hal tersebut diatas, dimohon agar saudara segera menyampaikan kepada seluruh guru Madrasah bukan PNS pada wilayah kerja masing-masing.
Sumber : www.adminbawean.com
Be the first to comment on "Surat Edaran Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2021"