SK Panitia UNBK USBN UMBN Madrasah

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. Bahwa panitia ujian tingkat satuan pendidikan sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan ujian ditingkat satuan pendidikan.

Kebutuhan akan panitia tingkat satuan pendidikan tersebut teruraikan dalam fungsi dan tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana diuraikan dalam POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

A. Persiapan Ujian;

  1. Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing; 
  2. Menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN); 
  3. Melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN; 
  4. Satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melakukan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan prosedur sebagai berikut; 1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta ujian. 2) Setiap peserta menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya. 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  5. Satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. 
  6. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  7. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019.

B. Pelaksanaan Ujian:

  1. Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN; 
  2. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN; 
  3. Mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan; 
  4. Mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  5. Mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik; 
  6. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN; 
  7. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang; 
  8. Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat; 
  9. Mencetak dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan 
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

Be the first to comment on "SK Panitia UNBK USBN UMBN Madrasah"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*