Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021

TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2021

Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021 adalah siswa penerima bantuan PIP tahun 2020 dan data hasil usulan madrasah melalui FUM pada semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021. Sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP tahun 2021 perlu dilakukan verifikasi dan validasi data tersebut dengan alur dan mekanisme sebagai berikut:

A. Madrasah

  1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui sistem aplikasi yang dapat diakses pada link : https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/
  2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
  3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data

B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
  2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
  3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.

C. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
  2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.
  3. Melakukan persetujuan (approve) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sebagaimana form di aplikasi;

D. Direktorat KSKK Madrasah

  1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;
  2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2021 dan memproses pencairan bantuan
  3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP madrasah tahun 2021 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 Unduh

Be the first to comment on "Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2021"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*