Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah

Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) merupakan pedoman bagi guru Madrasah dalam menyusun dan merencanakan proses kegiatan belajar mengajar pada Madrasah.

Dengan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang benar dan efektif, tujuan pembelajaran akan dapat dirumuskan dan dicapai sesuai dengan tujuan pembelajaran pada RPP. 

Untuk menjamin agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, guru harus melakukan persiapan dan perencanaan secara matang. Perencanaan tersebut dilaksanakan dalam bentuk penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Baca Juga : Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021-2022

Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah tersebut disusun sebagai acuan bagi guru agar mampu menyusun RPP yang simple namun realistis atau yang dapat dijalankan di lapangan dengan kreatif dalam menunjang keberhasilan proses pembelajaran.

Berikut adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan RPP Pada Madrasah yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut :

Demikianlah informasi terkait dengan Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah. Semoga Bermanfaat

Be the first to comment on "Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*