SK Kelulusan Siswa Terbaru ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah melalui rapat bersama dewan guru. Surat Keputusan (SK) Kelulusan Siswa dibuat dengan mengacu pada SE Ditjen Pendis Kemenag tentang Kenaikan dan Kelulusan siswa.
Kriteria kelulusan siswa dibuat serta dirancang untuk menjadi acuan kelulusan siswa sesuai dengan standar komptensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Contoh SK Kelulusan Siswa Terbaru berikut merupakan SK Kelulusan siswa berupa draft yang masih dapat dirubah serta disesuaikan dengan kebijakan madrasah masing-masing sesuai SE Ditjen Pendis tentang Kelulusan dan kenaikan siswa madrasah dan POS Ujian Madrasah Tahun 2021.
Untuk Tahun ini, Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) tingkat MTs dan MA/MAK ditiadakan oleh pemerintah menyusul upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (covid19).
Oleh Karena itu, SK Kelulusan siswa ditentukan berdasarkan nilai raport siswa kelas akhir serta telah mengikuti Ujian Madrasah (UM) Tahun 2024 dan mendapatkan nilai sikap/perilaku minimal baik sebagaimana SE Ditjen Pendis Kemenag tentang kenaikan dan kelulusan siswa.
Be the first to comment on " SK Kelulusan Siswa Terbaru"