Perubahan Surat Edaran No B-737.1/DJ.I/Dt.LII/082023 Tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (/npassing) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 – Dalam rangka percepatan layanan pengusulan penyetaraan jabatan (inpassing) Guru sebagaimana pada pokok surat, dengan ini kami perlu menyampaikan hal-hal berikut:
1. Pembukaan usulan kesetaraan akan dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA mulai tanggal 28 Agustus s.d. 22 September 2023;
2. Selain hal yang dimaksud pada angka I, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 No B-737.1/DJ.UDt.L11/082023, tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Untuk selanjutnya agar saudara menyampaikan informasi ini kepada guru-guru madrasah pada wilayah binaan masing-masing.
Selengkapnya untuk download Perubahan Surat Edaran No B-737.1/DJ.I/Dt.LII/082023 Tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (/npassing) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sumber : https://www.adminbawean.id/2023/08/perubahan-tentang-ajuan-inpassing-guru.html
Be the first to comment on "Perubahan Tentang Ajuan Inpassing Guru Bukan PNS Bersertifikat Pendidik Tahun 2023"