Pedoman Olimpiade Sains Nasional SD/MI Tahun 2023
A. Latar Belakang
Penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) merupakan salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi salah satu indikator seberapa jauh kiat suatu bangsa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
Untuk menguasai dan mencipta teknologi di masa depan diperlukan penguasaan Matematika dan IPA yang kuat sejak dini. Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.
Menindaklanjuti hal di atas Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di bidang Matematika dan IPA antara lain melalui penyelenggaraan kompetisi Matematika dan IPA yang dikenal dengan nama Olimpiade Sains Nasional-Sekolah Dasar (OSN-SD). Kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran Matematika dan IPA sehingga peserta didik menjadi lebih kreatif dan inovatif.
Selain itu melalui kegiatan OSN ini diharapkan akan membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir logis, sistematis, analitis, kritis, dan kreatif. Kemampuan-kemampuan itulah yang diperlukan agar peserta didik dapat bertahan pada keadaan yang penuh kompetisi. Selain itu melalui kegiatan kompetisi ini sekaligus untuk mempersiapkan peserta didik dalam menguasai dan mencipta teknologi di masa depan.
Semoga Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional- Sekolah Dasar (OSN-SD) ini menjadi pedoman bagi daerah dalam mengikuti kompetisi dan pusat dalam melaksanakan kompetisi.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan OSN-SD adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia beserta perubahannya.
C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan umum OSN-SD Tahun 2023 adalah sebagai wahana kompetisi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), bagi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, kemandirian dan gotong royong.
Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilainilai sportivitas.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus OSN-SD Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Menyediakan wahana bagi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk mengembangkan talenta di bidang Matematika dan IPA sehingga peserta didik dapat berkreasi, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya;
- Memotivasi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik;
- Memotivasi peserta didik SD dan atau yang sederajat untuk mengaplikasikan pengetahuan bidang Matematika dan IPA dalam kehidupan sehari-hari;
- Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran Matematika, dan IPA di SD dan atau yang sederajat;
- Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan;
- Memotivasi para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan dan menanamkan nilai-nilai spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
D. Tema
Tema OSN-SD tahun 2023 adalah “Berprestasi Membangun Kolaborasi”
E. Sasaran
Sasaran seleksi OSN-SD tahun 2023 adalah peserta didik sekolah dasar yang mengikuti Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kab./Kota (OSN-K), Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi (OSN-P) dan Olimpiade Sains Nasional Tingkat Nasional.
F. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup OSN-SD Tahun 2023 ini meliputi:
1. Pedoman Pelaksanaan OSN-SD sebagai pedoman pelaksanaan OSN-SD 2023 dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab.
2. Panitia pelaksanaan OSN-SD 2023 adalah Balai Pengembangan Talenta Indonesia bekerjasama dengan akademisi dan praktisi bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
3. Jangkauan wilayah pelaksanaan OSN-SD 2023 adalah seluruh peserta didik dalam lingkup 38 provinsi di Indonesia.
4. Pelaksanaan OSN-SD 2023 dilaksanakan 3 (tiga) tahap yaitu Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kab./Kota (OSN-K), Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi (OSN-P) dan Olimpiade Sains Nasional Tingkat Nasional.
5. Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kab./Kota (OSN-K) dan Tingkat Provinsi (OSN-P) dilaksanakan secara daring yang dilakukan di sekolah atau tempat yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan setempat.
6. Olimpiade Sains Nasional Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring yang dilakukan di tempat yang ditentukan oleh panitia pusat.
7. Penjurian dilakukan oleh tim juri yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
8. Hasil penilaian dari juri selanjutnya ditetapkan dan diumumkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
Selengkapnya untuk download Pedoman Olimpiade Sains Nasional SD/MI Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Sumber : https://www.adminbawean.id/2023/03/pedoman-olimpiade-sains-nasional-sdmi.html
Be the first to comment on "Pedoman Olimpiade Sains Nasional SD/MI Tahun 2023"