Menteri Agama, Kamis (4/2/2022) menerbitkan edaran terkait Diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Diskresi ini untuk menyikapi semakin meningkatnya kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adalah Surat Edaran Nomor SE.03 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19, telah sepakat juga antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Perlu dilakukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Isi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri
Pada poin C, Ketentuan, surat edaran ini memuat lima hal yang bida dijadikan pedoman dalam diskresi ini. Kelimanya meliputi, pertama bagi daerah dengan status PPKM Level 2 dapat melaksanakan pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
Sebelumnya, melalui SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, sekolah dan madrasah di daerah dengan PPKM Level 1 dan Level 2 yang memenuhi persyaratan capaian vaksinasi, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan diikuti oleh peserta didik 100% dari kapasitas ruang.
Poin berikutnya, kedua, dalam ketentuan edaran Menteri Agama ini adalah Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Sedang untuk poin ketiga dan keempat adalah terkait Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Dan, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Poin kelima, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Unduh Edaran Menteri Agama Terkait Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri
Selengkapnya terkait isi poin dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sila baca dan unduh melalui tautan di bawah ini.
Dengan diterbitkannya Edaran Menteri Agama tentang Diskresi SKB 4 Menteri ini tentu menjadi dasar bagi madrasah dan pemangku kebijakan di tingkat daerah yang masih berstatus PPKM Level 2 namun mengalami lonjakan penyebaran virus Covid-19. Jika dirasa perlu, dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan peserta didik 50% dari kapasitas ruang tanpa harus menyalahi SKB 4 Menteri yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sumber : Ayomadrasah
Be the first to comment on "Edaran Menteri Agama Tentang Diskresi SKB 4 Menteri"