Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah (AKMI) TAHUN 2022 – Dengan hormat, dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen II Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun Soal atau Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
AKMI adalah Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi meningkatkan mutu madrasah di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan prosedur seleksi calon penyusun soal/instrumen AKMI Tahun 2022. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 07 Januari s.d. 21 Maret 2022 (ketentuan terlampir).
Kami mohon bantuan saudara untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan edaran ini kepada guru madrasah, pengawas madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah saudara.
Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
TATA CARA REKRUTMEN
CALON PENULIS SIAL/INSTRUMEN ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI) TAHUN 2022
(1) Pendahuluan
Tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru-guru madrasah dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia. Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI Tahun 2022 meliputi Literasi Membaca, Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.
(2) Persyarataan Peserta
- Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
- Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta dan pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah bagi guru dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota bagi pengawas.
- Memenuhi persyaratan administrasi,
- Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian,
- Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.
- Guru diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.
- Literasi Membaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
- Literasi Numerasi : Matematika (untuk Ml dan MTs); Matematika dan IPA (untuk MA)
- Literasi Sains : IPA (MI kelas atas & MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia (MA)
- Literasi Sosial Budaya: IPS, PKn, Keagamaan (kecuali Bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).
(3) Prosedur Pendaftaran:
- Setiap guru madrasah/pengawas dapat mengajukan lamaran secara mandiri dan/atau rekomendasi dari kepala madrasah/kepala kantor kemenag kabupaten/kota sesuai persyaratan yang ditetapkan,
- Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https://bit.ly/AKMI-22
- Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 21 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.
- Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk file lengkap Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah (AKMI) TAHUN 2022 bisa klik tombol dibawah ini.
Sumber : Adminbawean
Be the first to comment on "Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Madrasah (AKMI) TAHUN 2022"