Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal

Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal

Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk file lengkap tentang Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal bisa download tombol dibawah ini.

Sumber : AdminBawean

Be the first to comment on "Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*