Masih muncul pertanyaan pada sebagian besar GTK Kemenag, siapa saja yang harus mengikuti AKGTK Tahun 2021? Apakah saya termasuk yang wajib mengikuti AKGTK? Guru madrasah yang pernah ikut AKG Tahun 2020 apakah harus mengikuti AKGTK 2021 kembali?.
Tidak dipungkiri, itulah sederetan pertanyaan yang kerap berkecamuk di pikiran guru-guru kemenag saat ini. Terutama terkait dengan akan diselenggarakannya Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 yang pelaksanaannya direncanakan pada 19-21 November ini.
Padahal jika merujuk pada surat Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, maka peserta yang harus mengikuti AKGTK sudah jelas. Siapa saja guru dan tenaga kependidikan yang harus mendaftar dan mengikuti AKGTK sudah tercantum secara jelas dalam surat tersebut.
Pada butir pertama surat Dirjen Pendis disebutkan bahwa, AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Daftar mata pelajaran AKGTK dalam poin ini kemudian dirincikan dalam lampiran surat.
Sehingga dari butir ini saja akan langsung jelas bahwa guru dan tenaga kependidikan yang harus mengikuti AKGTK meliputi Pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah jenjang MI, MTs, dan MA.
Kemudian Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Selanjutnya adalah guru mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris jenjang MTs dan MA, termasuk Guru Bimbingan Konseling di MTs, MA/MAK.
Ditambah dengan guru mata pelajaran IPA (MTs), guru Fisika, Biologi, dan Ekonomi (MA)
Lebih singkat dam jelasnya perhatikan tabel berikut ini.
MATA PELAJARAN | JENJANG |
Pengawas Madrasah | Semua Jenjang |
Kepala Madrasah | MI, MTs, MA |
Guru Kelas RA | RA |
Guru Kelas MI | MI |
Guru Matematika | MTs, MA |
Guru Bahasa Indonesia | MTs, MA |
Guru Bahasa Inggris | MTs, MA |
Guru Bimbingan Konseling | MTs, MA/MAK |
Guru IPA | MTs |
Guru Fisika | MA |
Guru Biologi | MA |
Guru Ekonomi | MA |
Kesemua GTK sebagaimana dalam tabel di atas pun dengan catatan “bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020”.
Jadi bagi Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan guru mata pelajaran yang pada tahun lalu, 2020, sudah mengikuti AKG, AKK, atau AKP, maka tidak perlu mengikuti AKGTK Tahun 2021 ini.
UPDATE:
Berdasarkan surat Dirjen Pendis Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 2 November 2021, perihal Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 maka Guru Kelas RA tidak perlu mengikuti AKGTK Tahun 2021 ini.
Sumber : Ayo Madrasah
Be the first to comment on "Siapa yang Harus Ikut AKGTK 2021"