SK KELULUSAN SISWA MIN 17 ACEH UTARA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

KEPUTUSAN KEPALA

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 17 ACEH UTARA

NOMOR 087 TAHUN 2021

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 17 ACEH UTARA

Menimbang:a.bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah;
  b.bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;
  c.     d.Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 15 bulan Juni 2021. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 17 Aceh Utara tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020;
    
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4.Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);
  5.Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6.Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
  7.Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  8.Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
  9.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;
  11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan  Dasar dan Menengah;
  12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah;
  13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  14.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013;
  15.       17.   18.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 17 ACEH UTARA TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2020/2021.  
KESATU:Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021  Pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri 17 Aceh Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA:Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  
KETIGAKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       : Lhok Kuyun

pada tanggal         : 15 Juni 2021    

KEPALA MADRASAH 17 ACEH UTARA

                                                        

DIANA HAYATI, S.AG

NIP. 196912311994032009

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH 17 ACEH UTARA

NOMOR 087 TAHUN 2021

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2020/2021

PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS

PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 17 ACEH UTARA

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

NONAMANISNKETERANGAN
1.AIDIL MUNTHAHAR3082863013 
2.AKHIL AZIZI3094072442 
3.AMIRATUL ULA3094948786 
4.ARIEF MAULANA3088988407 
5.ARIN ARJAN3095902132 
6.ASYIFA FAZILA3084987940 
7.AURATUN NISAK3092902052 
8.AZIZAH3086472484 
9.DARKASYI3097846398 
10.FATAN MUMTAZA3090056517 
11.FIRMAN SYUKRI3094672836 
12.HAFAT HAFIZA3080262058 
13.HAMBALI3086907095 
14.HAZRAH LUFIA3097263666 
15.MAULANA AL GHIFARI3087040212 
16.MAULINA IZZATUL MILLA3091524581 
17.MISRUL HAYATI3082624579 
18.MUAMMAR  ALSHIRAZY3093199299 
19.MUAMMAR FAJRI3080654239 
20.MUFATZAL3083049172 
21.MUHAMMAD ABRAR3081097038 
22.MUHAMMAD AFDHAL3097910827 
23.MUHAMMAD AZZAR KUTNI3086847189 
24.MUHAMMAD RIZKI FAJAR3087208177 
25.MULIYADI3097669711 
26.MUNTAZAR ALZAIDI3099395227 
27.NADIA ANJANI3087449527 
28.NAZLUL FASYA3082848620 
29.NUR ARIATUN WAFA3083169365 
30.NURITA RISMA3097622568 
31.NURIZZATI3086940499 
32.RAHMAT AL FAJRI3091022312 
33.RAHMATUN NISAH3095758543 
34.RAKJAB ALAMSYAH3089425945 
35.RIHAYATUL AISYI3094474856 
36.SILVIA ANANDA3096826617 
37.SYIFA ULKHAIRA3087243529 
38.UZLUL AFNA3097132097 
39.ZATA AMINAH MAULIDZA3079198562 
40.ZULFIKAR3094048515 

KEPALA MADRASAH 17 ACEH UTARA

DIANA HAYATI, S.AG

NIP. 196912311994032009

Be the first to comment on "SK KELULUSAN SISWA MIN 17 ACEH UTARA TAHUN PELAJARAN 2019/2020"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*