Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 secara resmi dipublikasikan oleh Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BAN-S/M Nomor 215/BAN-SM/SK/2021 Tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021.
Pedoman Akreditasi Tahun 2021 ini mengatur ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur pelaksanaan Akreditasi sekolah/madrasah. Selain itu, Pedoman ini juga digunakan untuk menjamin efektifitas pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah Tahun 2021.
Akreditasi berfungsi sebagai penentuan kelayakan Sekolah/Madrasah baik formal maupun non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Oleh karena itu, dalam proses akreditasi dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kelayakan Sekolah/Madrasah.
Penilaian akreditasi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari terdiri 8 standar nasional pendidikan yakni standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Alur proses akreditasi sekolah/madrasah Tahun 2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi
- Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi
- Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
- Validasi Proses dan Hasil Visitasi
- Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
- Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
- Pengumuman Hasil Akreditasi
- Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
- Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama
Akreditasi menjadi upaya pemerintah untuk penjaminan mutu pendidikan merupakan salah satu indikator keberhasilan proses pembelajaran di sekolah/madrasah. Akreditasi yang dilaksanakan oleh BAN-S/M pada akhirnya akan memberikan status akreditasi sekolah/madrasah berdasarkan penilaian akhir yang dilakukan oleh asesor.
Sebagimana dijelaskan dalam Permendikbud No.13 tahun 2018 pasal 18 ayat 1 bahwa status akreditasi sekolah/madrasah terdiri atas terakreditasi dan tidak terakreditasi (TT). Pada ayat 2 disebutkan peringkat terakreditasi Sekolah/Madrasah terdiri atas terakreditasi A (unggul), B (baik) dan C (cukup).
Adapun pada ayat 6 diuraikan bahwa sekolah/madrasah yang dinyatakan tidak terakreditasi (TT) akan diberikan rekomendasi dalam bentuk pembinaan, penggabungan, dan/atau penutupan sekolah/madrasah.
Download Panduan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
Bagi Bapak/Ibu yang akan melaksanakan Akreditasi Sekolah/Madrasah, dapat mengunduh Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 disini: Pedoman Akreditasi 2021.
Dengan adanya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 ini diharapkan pihak yang terkait dengan penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah dapat mempelajari dan menjadikan pedoman ini sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Pelaksanaan mekanisme akreditasi diatur melalui POS Akreditasi Tahun 2021 yang menjadi bagian dokumen yang tidak terpisahkan dengan pedoman akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 ini.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021, semoga dapat membawa guna dan manfaat untuk menyiapkan pelaksanaan akreditasi Madrasah.
Sumber : Kamimadrasah
Be the first to comment on "Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021"