Regulasi terkait juknis Tunjangan Insentif ini sekaligus memastikan bahwa Kemenag akan kembali menyalurkan tunjangan yang diluncurkan pertama kali pada 2018 silam ini. Pemberian Tunjangan Insentif merupakan terobosan dari Kemenag untuk tetap memberikan tunjangan kepada guru swasta setelah tunjangan sejenis, Tunjangan Fungsional. dihapuskan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Nominal Tunjangan Insentif di tahun 2021 ini belum mengalami perubnahan dibanding tahun sebelumnya. Setiap guru penerima akan diberikan tunjangan sebesar Rp 250 ribu perbulan selama satu tahun. Atau dalam satu tahun akan diterimakan sejumlah Rp. 3 juta.
Penyalurannya akan dilakukan setiap semester yang disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Yang berhak untuk menerima Tunjangan Insentif adalah guru RA dan Madrasah, yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS, bukan PPPK pada Kementerian Agama maupun instansi lain. Selain itu, yang bersangkutan merupakan bukan guru sertifikasi. Guru tersebut harus memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Download Juknis Tunjangan Insentif 2021
Penyaluran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021, berpedoman pada SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020.
Regulasi beserta lampirannya setebal 8 halaman ini mengupas tentang latar belakang, pengertian, dan tujuan pemberian tunjangan insentif. Pun terkait sasaran dan kriteria penerima tunjangan, sumber dana, melanisme pelaksanaan pemberian tunjangan insentif hingga terkait pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.
Untuk itu, silakan cermati dengan mengunduh dan membaca regulasi pemberian tunjangan ini dengan mengklik tautan di bawah.
Sumber : Ayo Madradsah
Be the first to comment on "JUKNIS TUNJANGAN TAHUN 2021"