Penyampaian Juknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021 – Dalam rangka pelaksanaan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah).
Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
- Petunjuk Teknis tersebut sebagai implementasi dari PMA Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
- Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi mempedomani dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini dalam pelaksanaan Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021. Demikian disampaikan, atas perhatiannnya diucapkan terima kasih.
Untuk file lengkap tentang Penyampaian Juknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021
Sumber : www.adminbawean.com
Be the first to comment on "Penyampaian Juknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021"