Pedoman Persiapan Penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021 – Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau PPG Daljab merupakan program pemerintah untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru sesuai standar nasional pendidikan sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bermutu dan bedaya saing.
PPG guru Kemenag tahun 2021 diselenggarakan dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2020 yang diatur melalui KMA 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Daljab Tahun 2020 pada Kementerian Agama RI.
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang. Sertifikat Pendidik diperoleh guru melalui program PPG yang diselenggerakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah.
Pedoman penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara dan peserta dalam melaksanakan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama RI.
Adapun sasaran program PPG Daljab pada Madrasah dibawah Kementerian Agama adalah guru-guru dalam satuan pendidikan madrasah yang meliputi:
- Guru pada Raudlatul Athfal (RA);
- Guru kelas dan Guru Mapel pada Madarsah Ibtidaiyah (MI);
- Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran umum pada MTs, MA, dan MAK;
- Guru pendidikan agama pada sekolah;
- dan Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan.
Untuk kelengkapan perispan menghadapi PPG Daljab Tahun 2021 bisa juga mempelajari beberapa KMA dibawah ini :
Be the first to comment on "Pedoman Persiapan Penyelenggaraan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021"