Surat Edaran Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan Prioritas keselamatan, kesehatan lahir batin warga Madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di Madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid-29 sebagai berikut :
- UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.
- UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
- Peserta didik dinyatakan lulus dari Madrasah setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
- Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini madrasah
- Ujian Madrasah (UM) sebagaimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
- Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di derah yang dikordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing
Be the first to comment on "Surat Edaran Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi"