Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah – Satuan Pendidikan Ramah Anak (yang kemudian disingkat SRA) adalah suatu program kerjasama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai program berbasis satuan pendidikan, yang secara bersama-sama bertujuan melindungi kepentingan anak pada satuan pendidikan, yaitu:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas),
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag),
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos),
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo),
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK),
- Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
- Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obar dan Makanan (BPOM),
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Amanat untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor, termasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada di satuan pendidikan, maka pemerintan membuat suat kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan yang dinamakan “Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA)”.
SRA harus dapat memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerja sama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.
SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak (8 jam satu hari) selama mereka berada di satuan pendidikan/ SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak.
Dalam hal ini, pemenuhan hak anak untuk pendidikan pada Konvensi Hak Anak (KHA) diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31. Pasal 28 menekankan bahwa Negara mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, antara lain dengan memberikan kesempatan yang sama untuk semua anak menikmati pendidikan dasar secara gratis serta mendorong kehadiran di satuan pendidikan dalam rangka penurunan angka putus sekolah. Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan disiplin di satuan pendidikan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan anak.
Tujuan Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan terkait dalam menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah.
Ketentuan Penerapan SRA di Madrasah
Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang disingkat SRA memiliki tahapan: MAU, MAMPU, dan MAJU yang diatur dalam pedoman Standarisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak. Dalam rangka akselerasi Penerapan SRA di madrasah, dengan ini kami sampaikan ketentuan-ketentuan penerapan SRA.
Untuk file lengkap tentang Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.
Sumber : Adminbawean
Be the first to comment on "Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah"